Jenis-jenis Hak Asasi Manusia Menurut Sifatnya


A. Hak Asasi Manusia Menurut Sifatnya

Menurut sifatnya, hak asasi manusia terbagi menjadi beberapa macam. Berikut adalah penjelasannya.
  1. Hak Asasi Pribadi (Personal Right)

    Hak asasi pribadi adalah hak-hak pribadi yang dimiliki setiap orang, seperti kebebasan dan hak untuk hidup, memeluk agama, kebebasan beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, kebebasan mengeluarkan pendapat dan perasaan dan lain sebagainya.
  2. Hak Asasi Ekonomi (Property Right)

    Hak asasi ekonomi adalah hak-hak yang dimiliki sesorang, seperti hak-hak untuk memiliki suatu barang (rumah, tanah, perelengkapan rumah tangga, dan lain-lain), hak membeli dan menjual barang, hak memanfaatkan barang milik pribadi, hak berusaha dan memperoleh penghidupan yang layak, dan lain-lain.
  3. Hak Asasi dalam Hukum dan Pemerintahan (Right of Legal Equality)

    Adalah hak-hak yang dimiliki setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintah. Seperti hak untuk memperoleh perlindungan hukum, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Jika hak-hak tersebut tidak terpenuhi maka hal tersebut tindakan yang melanggar hukum. Oknum/pelaku tindakan pelanggaran HAM harus di hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Hak Asasi Politik (Political Rigth)

    Hak asasi politik adalah hak-hak yang dimiliki setiap orang dibidang politik, seperti hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, hak mendirikan partai politik, mendirikan organisasi, memasuki organisasi sosial politik, kebebasan berpolitik, bebas melaksanakan kegiatan politik, dan lain-lain. Jika ada oknum atau orang yang berusaha untuk melanggar dan merampas hak asasi politik, maka pelaku tersebut wajib ditindak secara hukum.
  5. Hak Asasi Sosial Budaya (Social and Cultur Right)

    Hak asasi sosial dan budaya adalah hak asasi yang dimiliki setiap orang di bidang kehidupan sosial dan budaya. Seperti hak untuk memperoleh pendidikan, memperoleh pelyanan sosial, memperoleh pelayanan kesehatan, kebebasan bergaul dalam masyarakat, ikut serta dalam kegiatan kemasyarakatan, Kebebasan mengembangkan nilai-nilai budaya, kebebasan menghasilkan karya, dan lain-lain.
  6. Hak Asasi Prosedur Hukum (Procedural Right)

    Hak asasi prosedur hukum adalah hak asasi yang dimiliki setiap orang untuk mendapatkan perlakuan sesuai tata cara peradilan dan perlindungan hukum, seperti dalam hak tata cara penagkapan, penyidikan, penggeledahan, pembelaan hukum, peradilan, dan lain sebagainya.

B. Universal Declaration of Human Right

Deklarasi ini memuat 30 Pasal dan 31 Ayat. Hak asasi menurut Universal Declaration of Human Right dikelompokkan menjadi 7 bagian yaitu sebagai berikut
  1. Personal Right (Hak Pribadi)
  2. Property Right (Hak Ekonomi)
  3. Political Right (Hsak Politik)
  4. Social Right (Hak Sosial)
  5. Cultural Right (Hak Budaya)
  6. Right of Legal Equality (Hak Persamaan Hukum)
  7. Procedur Right (Hak untuk mendapatkan perlakuan yang adli)
Secara garis besar, pembagian mengenai macam-macam Hak Asasi Manusia adalah sama. Hak-hak tersebut harus terpenuhi bagi semua umat manusia karena manusia merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai keistimewaan sebagai makhluk paling sempurnya, hendaknya kita sebagai makhluk yang berakal dan beradab tidak melakukan tindaka kesewenang-wenangan kepada sesama.

Comments

Popular Posts